Syariat dan Fiqih
SYARI'AT Islam
merupakan pengejawantahan dan manifestasi dari aqidah Islamiyah. Aqidah
mengajarkan keyakinan akan adanya jaminan hidup dan kehidupan, termasuk
kesejahteraan bagi setiap manusia. Jaminan itu pada umumnya mengatur secara
terinci cara berikhtiar mengelolanya. Pada prinsipnya tujuan syari'at Islam
yang dijabarkan secara terinci oleh para ulama dalam ajaran fiqih (fiqih
sosial), ialah penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi
kehidupan individual, bermasyarakat dan bernegara.
Syari'at Islam
mengatur hubungan antara manusia dengan Allah yang di dalam fiqih sosial
menjadi komponen ibadah, baik sosial maupun individual, muqayyadah (terikat
oleh syarat dan rukun) mau pun muthlaqah (teknik operasionalnya tidak
terilkat oleh syarat dan rukun tertentu). Ia juga mengatur hubungan antara
sesama manusia dalarn bentuk mu'asyarah (pergaulan) mau pun mu'amalah
(hubungan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup). Di samping itu ia juga
mengatur hubungan dan tata cara berkeluarga, yang dirurnuskan dalam komponen rnunakahah.
Untuk menata pergaulan yang menjamin ketenteraman dan keadilan, ia juga punya
aturan yang dijabarkan dalam komponen jinayah, jihad, dan qadla'.
Beberapa
komponen fiqih di atas merupakan teknis operasional dari lima tujuan prinsip
dalam syari'at Islam (maqashid al-syari'ah), yaitu memelihara -dalam
arti luas- agama, akal, jiwa, nasab (keturunan) dan harta benda.
Komponen-kornponen itu secara bulat dan terpadu menata bidang-bidang pokok dari
kehidupan manusia dalam rangka berikhtiar melaksanakan taklifat untuk
mencapai kesejahteraan duniawi dan ukhrawi atau sa'adatud darain sebagai
tujuan hidupnya.
Unsur-unsur
kesejahteraan dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, bersifat saling mempengaruhi.
Apabila hal itu dikaitkan dengan syari'at Islam yang dijabarkan fiqih sosial
dengan bertitik tolak dari lima prinsip dalam maqashid al syari'ah, maka akan
jelas, syari'at Is]am mempunyai sasaran yang mendasar, yakni kesejahteraan
lahir batin bagi setiap manusia. Berarti, bahwa manusia merupakan sasaran,
sekaligus menempati posisi kunci dalam keberhasilan mencapai kesejahteraan
dimaksud.
dikutip dari buku Nuansa Fiqih Sosial oleh KH. Sahal Mahfud
0 comments:
Post a Comment