Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Paradigma Hukum Progresif dalam Pandangan Satjipto Rahardjo


Munculnya negara-negara modern yang begitu perkasa sejak perjanjian Westphalia di abad ke-17 mengakhiri suatu tatanan dunia yang lama. Sejak saat itu peta dunia berubah dan dunia menjadi komunitas negara-negara. Dan dimasa pasca modern, hukum juga semakin terganggu kedaulatannya, lalu lintas elektronik, munculnya dunia cyber dan virtual reality mengaburkan kedaulatan hukum tersebut.
Sutjipto Rahardjo menyatakan paradigma dalam hukum progresif adalah bahwa :
  1. Hukum adalah untuk manusia. Hukum ada untuk manusia bukan manusia untuk hukum. 
  2.  Hukum progresif menolak untuk mempertahankan keadaan status quo dalam berhukum.  
  3. bahwa peradaban hukum tertulis akan memunculkan sekalian akibat dan resikonya, maka cara kita berhukum sebaiknya juga mengantisipasi hambatan-hambatan dalam menggunakan hukum tertulis. Oleh karena itu cara berhukum yang lebih baik dan sehat dalam keadaan tersebut adalah memberikan lorong-lorong untuk melakukan pembebasan dari hukum formal.
Apabila kita berdiri dari abad 21 dan menengok ke belakang maka kita akan terbentang suatu panorama hukum yang penuh dengan dinamika, perubahan, gejolak dan perkembangan. Tidak dijumpai suatu keadaan yang statis dan stagnan sejak ribuan tahun usia peradaban manusia. Dinamika muncul karena situasi yang lama sudah tidak memadai lagi dan tidak mampu mewadahi kehidupan yang berubah. Gejolak muncul karena pintu-pintu air tidak mampu lagi mengatur arus air sehingga jebol.
Akhirnya dapat dikemukakan bahwa Hukum progresif adalah cara berhukum yang selalu gelisah untuk membangun diri sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kebahagiaan. Selanjutnya dapat juga diringkas bahwa hukum progresif itu sesungguhnya sederhana yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berfikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.
sumber : buku Biarkan Hukum Mengalir oleh Prof. Satjipto Rahardjo

0 comments:

Post a Comment