Paradigma Hukum Progresif dalam Pandangan Satjipto Rahardjo
Munculnya negara-negara modern yang begitu perkasa sejak perjanjian Westphalia di abad ke-17 mengakhiri suatu tatanan dunia yang lama. Sejak saat itu peta dunia berubah dan dunia menjadi komunitas negara-negara. Dan dimasa pasca modern, hukum juga semakin terganggu kedaulatannya, lalu lintas elektronik, munculnya dunia cyber dan virtual reality mengaburkan kedaulatan hukum tersebut.
Sutjipto
Rahardjo menyatakan paradigma dalam hukum progresif adalah bahwa :
- Hukum adalah untuk manusia. Hukum ada untuk manusia bukan manusia untuk hukum.
- Hukum progresif menolak untuk mempertahankan keadaan status quo dalam berhukum.
- bahwa peradaban hukum tertulis akan memunculkan sekalian akibat dan resikonya, maka cara kita berhukum sebaiknya juga mengantisipasi hambatan-hambatan dalam menggunakan hukum tertulis. Oleh karena itu cara berhukum yang lebih baik dan sehat dalam keadaan tersebut adalah memberikan lorong-lorong untuk melakukan pembebasan dari hukum formal.
Apabila
kita berdiri dari abad 21 dan menengok ke belakang maka kita akan terbentang
suatu panorama hukum yang penuh dengan dinamika, perubahan, gejolak dan
perkembangan. Tidak dijumpai suatu keadaan yang statis dan stagnan sejak ribuan
tahun usia peradaban manusia. Dinamika muncul karena situasi yang lama sudah
tidak memadai lagi dan tidak mampu mewadahi kehidupan yang berubah. Gejolak
muncul karena pintu-pintu air tidak mampu lagi mengatur arus air sehingga
jebol.
Akhirnya dapat
dikemukakan bahwa Hukum progresif adalah cara berhukum yang selalu gelisah
untuk membangun diri sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat
kepada kesejahteraan dan kebahagiaan. Selanjutnya dapat juga diringkas bahwa
hukum progresif itu sesungguhnya sederhana yaitu melakukan pembebasan, baik
dalam cara berfikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan
hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan
kemanusiaan.
sumber : buku Biarkan Hukum Mengalir oleh Prof. Satjipto Rahardjo
sumber : buku Biarkan Hukum Mengalir oleh Prof. Satjipto Rahardjo
0 comments:
Post a Comment