
Semua
bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada
dasarnya termasuk kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’
(Jual-beli) yang hukum asalnya
dari
aspek hukum jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih
sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah “Pada dasarnya semua
ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan
asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil
yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu
bebas dari unsur-unsur haram diantaranya; Riba (Transaksi Keuangan Berbasis
Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan
adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad
15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375) Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan
Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim)Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu
Hurairah ra. berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang
yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut,
ternyata beliau tertipu.
Maka beliau
bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim
1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)Perjudian (Maysir atau Transaksi
Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil); Firman Allah
Ta’ala: “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi,
berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka
jauhilah.” (QS. Al-Maidah: 90)
Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm). Firman Allah: “Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
bathil…” (QS. An-Nisaa:29) Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau
mengandung hal yang haram. Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata :”Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu
kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu
Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih) (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah
Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286,
As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60).Allah SWT. berfirman: “Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al-Baaqarah:275), “Tolong
menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan
permusuhan.” (QS.Al-Maidah:2) Sabda Rasulullah saw: “Perdagangan itu atas dasar
sama-sama ridha.” (HR.al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan
persyaratan yang mereka buka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim).
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun
status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk
tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung
Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena
harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya
yang dapat diperftanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh
mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta
barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai
syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan
yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik,
spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara
individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram. Sejak masuk ke
Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct
Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah
adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang
memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain
asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat diantaranya CNI, Amway,
Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada
Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM
padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee
Cosmos.
Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan
diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar
mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp
10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2
trilyun perbulan. Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau
dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem
penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang
dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur
maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya
jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi,
khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih
mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari
LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain
yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of
America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum
tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar
menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa
marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa
marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan
status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam
terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang
yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual
dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol.
III/159) Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa
multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya
penghematan biaya (minimizing cots) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di
samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor)
yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya
dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi
memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu
‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini.
(Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus
memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai
berikut: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad
bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad
bukan hal-hal yang maksiat atau haram. Distributor dan perusahaan harus jujur,
ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan
syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak
menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan
yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para
distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (QS. Al-A’raf:
85), sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum
kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang
menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai
jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak
menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau
distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.”
(QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan
perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah).
Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban,
seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka
ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka
bisnis MLM tersebut tidak benar. Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM
perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga
membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai
target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak
kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara
rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan
tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat,
sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target
penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat
mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk
dekat kepada Allah didunia dan akherat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin:
26).
IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh
agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu
kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu
dengan mengkaji aspek:Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau
tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu
diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan
down line dibawahnya, maka hukumnya haram.Apakah perusahaan MLM, memiliki track
record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang
banyak kontriversinya. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak,
dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.Apabila
perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap
bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi
uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan
berantai (money game) yang menyerupai judi. Apakah perusahaan MLM menjanjikan
kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.Selain kriteria penilaian di
atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping
pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan
dan level, melalui laporan otomatis secara periodik. Penegasan niat dan tujuan
bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang
bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).Meyakinkan kehalalan produk
yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong
kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik
terutama MLM produk asing. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas
harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing
konvensional.Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas
sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi. Tidak adanya eksploitasi
pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan
distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha
masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang
masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya
bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee,
legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram
seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror
(merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New
Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27
Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah
kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan
Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan
diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak
tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan
kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada
yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib
ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang
tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).
Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan
perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang ini (Oktober
2008), perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan
sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan
jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari
MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga perusahaan,
yaitu; 1. PT Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3.
PT Exer Indonesia.Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada
bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh
Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah; Barang-barang yang
diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari
harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan
telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing
modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi
member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan
estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur
kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah
dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi
sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau
member baru.
Selain itu, jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan
membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan
baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk
bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target
tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Skema seperti
ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kedzaliman
terhadap anggota.Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu,
tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya
berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar
uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini
merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan
tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game.
Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari
masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan
bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti
deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung
unsur riba.
Hukum Bisnis MLM dan Money Game (Bagian Kedua/Tamat)
Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus
sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang
tidak meneerapkan sistem syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif
yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing. Hal itu berpotensi
menimbulkan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai
kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10
catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam
bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in
Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai
berikut:
Pertama: MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih
baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan
lain. Perlu dipelajari lebih lanjut bahwa bagi hampir semua orang yang
menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor
MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam
bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Cara pemasaran dan penjualan
yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau toh bisnis
ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya
peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah
kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia
memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan
memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi,
berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung? Banyak hal yang
tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor
baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal
dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor
di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari
dalamnya sudah tidak stabil.
Kedua: Jejaring (network) marketing (pemasaran mengandalkan jaringan)
dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan efektif untuk membawa
produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara door-to-door.
Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM berupa penjualan
keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya, yakni penjualan
eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem penjualan yang tidak
produktif dan tidak praktis.
Penjualan
eceran satu-satu ke konsumen merupakan cara kuno, bukan trend masa depan.
Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang
untuk mengubah kebiasaan belanjanya secara drastis. Dengan demikian, seseorang
mendapatkan pilihan terbatas, kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah
produk, membeli dengan tidak nyaman, dan dengan kagok mengadakan transaksi
bisnis dengan teman dekat atau saudara. Ketidak-layakan penjualan door-to-door
inilah yang menjadi alasan kenapa pada kenyataannya MLM merupakan bisnis yang
terus-terusan menjual kesempatan menjadi distributor.
Ketiga: Di suatu saat kelak, semua produk diklaim akan dijual dengan model MLM.
Para pengecer, mall, katalog, dan sebagian besar pengiklanan akan mati karena
MLM. Perlu dicamkan bahwa kurang dari 1% dari keseluruhan penjualan dilakukan
melalui MLM dan banyak volume dari penjualan ini terjadi karena pembelian oleh
para distributor baru yang sebenarnya membayar biaya pendaftaran untuk sebuah
bisnis yang selanjutnya akan dia tinggalkan. MLM tidak akan menggantikan
cara-cara pemasaran yang sekarang ada. MLM sama sekali tidak bias menyaingi
cara-cara pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM melambangkan
program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk. Produk MLM
yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang dijual dengan
cara menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan. Orang membeli
produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan. Pendukung MLM
senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha
keras anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda
kenal yang mungkin akan bergabung dengan downline anda, atau istilah orang MLM
"big fish". Pertumbuhan MLM adalah perwujudan bukan dari nilai
tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun distributor, namun lebih merupakan
perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi dan perasaan tidak aman serta
meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan mudah dan cepat. MLM tumbuh
dengan cara yang sama dengan tumbuhnya perjudian dan lotere.
Keempat: MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang menawarkan kebahagiaan dan
kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup.
Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM
sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru
adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan
tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan
oleh penjaja MLM. Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri.
Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan
aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan
memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya. Singkatnya,
budaya bisnis MLM membelokkan banyak orang dari nilai-nilai pribadinya dan
membelokkan aspirasi seseorang untuk mengekspresikan bakatnya.
Kelima: MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah gerakan spiritual
dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa peminjaman konsep
spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran akan kemakmuran dan
visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata
seperti "komunitas" dan “kekeluargaan” untuk menggambarkan kelompok
penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip agama
adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun menurut penulis
buku ini dikaitkan dengan kristiani dan injil. Mereka yang memusatkan harapan
dan impiannya pada kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan akan
spiritualitas murni sebagaimana yang diajarkan oleh semua agama yang dianut
umat manusia. Penyalahgunaan ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda
bahwa penawaran investasi MLM merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas
dengan bendera atau agama tertentu, waspadalah! "Komunitas",
”kekeluargaan” dan "dukungan" yang ditawarkan oleh organisasi MLM
kepada anggota baru semata-mata didasarkan pada belanjanya. Jika pembelanjaan
dan pendaftarannya menurun, maka menurun pula tingkat keterlibatannya dalam
"komunitas" tersebut.
Keenam: Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan saudara harus
dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi
konsumen anda seumur hidup. Perlu dicamkan kembali bahwa komersialisasi ikatan
keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur
penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat.
Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan
sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada
hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan
atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang menghancurkan,
pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau
menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.
Ketujuh: Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai
kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas
dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan
pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita
tidak perlu lagi bekerja yang lain. Perlu dipikirkan kembali bahwa pengalaman
puluhan tahun yang melibatkan jutaan manusia telah menunjukkan bahwa mencari
uang lewat MLM menuntut pengorbanan waktu yang luar biasa serta ketrampilan dan
ketabahan yang tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM juga jelas-jelas
menggerogoti lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih banyak waktu.
Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar tidur adalah
potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang, maupun waktu.
Akibatnya, tidak ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung
dengan MLM. Dibalik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan dilakukan di
waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi kehidupan
seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya. Inilah
yang menjadi penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam
dan akhirnya menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing
dan meninggalkan cara interaksi yang lain.
Kedelapan: MLM dianggap bisnis baru yang positif dan suportif mendukung yang memperkuat
jiwa manusia dan kebebasan pribadi. Perlu dicamkan kembali bahwa MLM sebagian
besar berjalan karena adanya ketakutan. Cara perekrutan selalu menyebutkan
ramalan akan runtuhnya model-model distribusi yang lain, runtuhnya kekokohan
ekonomi Amerika, dan sedikitnya kesempatan di bidang lain (profesi atau jasa).
Profesi, perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus dikecilkan artinya
dan diremehkan karena tidak menjanjikan "penghasilan tak terbatas".
Menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan bagi mereka yang
"kalah". MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik terakhir bagi banyak
orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali juga menimbulkan dampak
menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih kesuksesan sesuai visinya
sendiri tentang sukses dan kebahagiaan. Sebuah bisnis yang sehat tidak akan
menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan ramalan-ramalan buruk dan
peringatan-peringatan menakutkan.
Kesembilan: MLM merupakan pilihan terbaik untuk memiliki bisnis sendiri dan
mendapatkan kemandirian ekonomi yang nyata. Perlu dipertimbangkan kembali
secara masak bahwa MLM bukanlah self-employment (usaha mempekerjakan sendiri)
yang sejati. "Memiliki" keanggotaan distributor MLM hanyalah ilusi.
Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain.
Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan
gampang dan cepat. Selain dari putus kontrak, downline dapat diambil alih
dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut orang untuk meniru
model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan individualitas.
Distributor MLM bukanlah pengusaha (enterpreneur), namun hanya pengikut pada
sebuah sistem hirarki yang rumit di mana mereka hanya punya sedikit kendali.
Kesepuluh: MLM sering menolak dianggap sebagai program piramid karena adanya
produk (barang) yang dijual dan bukan money game.
Perlu diamati bahwa penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi MLM untuk
lolos dari undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban atas tuduhan
tentang praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana dinyatakan
dalam undang-undang negara bagian maupun federal di Amerika. MLM bisa menjadi
bisnis yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan
oleh FTC (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM
jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi
karena belum ada yang menuntut.
Hal itu juga merupakan potensi moral hazard yang dapat terjadi di Indonesia. Di
Amerika contohnya, pengadilan sempat menetapkan angka 70% untuk menentukan
legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70% produk yang dijual MLM harus dibeli oleh
konsumen non-distributor. Ketentuan ini tentu saja akan membuat hampir semua
MLM masuk kategori melanggar hukum. Para pelaksana MLM terbesar mengakui bahwa
mereka hanya menjual 18% produknya ke non-distributor. Bisnis MLM tumbuh dan
perusahan-perusahaan MLM pun bermunculan. Kegiatan penarikan anggota ada di
mana-mana. Akibatnya, terkesan seolah-olah bisnis ini merupakan gelombang
bisnis masa depan, model bisnis yang sedang mendapatkan momentum, semakin
banyak diterima dan diakui secara legal, dan sebagaimana yang
digembar-gemborkan oleh para penggagasnya, MLM akan menggantikan sebagian besar
model pemasaran dan penjualan jenis lain. Banyak orang menjadi percaya dengan
pengakuan bahwa keberhasilan dapat diperoleh siapa saja yang secara setia
mengikuti sistem ini dan menerapkan metode-metodenya, dan bahwa pada akhirnya
semua orang akan menjadi distributor MLM.
Dengan pengalaman penulis buku ini selama 14 tahun di bidang konsultan korporat
untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6 tahun melakukan riset dan
menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan informasi, fakta, dan
masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada dasarnya adalah bentuk
lain dari kebohongan pasar bebas. Hal ini bisa dianalogikan dengan menyebut
pembelian tiket lotere sebagai "usaha bisnis" dan memenangkan
hadiahnya sebagai " pendapatan seumur hidup bagi siapa saja".
Validitas pernyataan industri MLM tentang potensi pendapatan si distributor,
penjelasannya yang mengagumkan tentang model bisnis jaringan, dan pengakuannya
tentang penguasaan dalam distribusi produk adalah persis seperti validitas
penampakan makhluk luar angkasa ET.Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi
MLM seringnya dibayar dengan angka kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial
bagi jutaan orang yang mencoba membeli ataupun bergabung sebagai distributor.
Struktur MLM, di mana posisi pada rantai penjualan yang tak berujung dicapai dengan
cara menjual atau membeli barang, secara matematis tidak bisa dipertahankan.
Juga, system MLM yang memungkinkan direkrutnya distributor dalam jumlah tak
terbatas dalam suatu kawasan pemasaran jelas-jelas tidak stabil. Bisnis inti
MLM, yakni penjualan langsung, berlawanan dengan trend dalam teknologi
komunikasi yakni distribusi yang cost-effective (berbiaya rendah), dan
ketertarikan membeli pada pihak konsumen. Kegiatan penjualan secara eceran
dalam MLM pada kenyataannya merupakan topeng dari bisnis utamanya, yaitu
menggaet pemilik uang (investor) ke dalam organisasi pyramid yang menjanjikan
pertumbuhan pendapatan yang berlipat-ganda.Sebagaimana pada semua program
piramid, pendapatan para distributor di posisi puncak dan keuntungan para
perusahaan pemberi sponsor berasal dari masuknya para investor (penanam uang)
baru secara terus-menerus di tingkat bawah. Jika dilihat secara kasar dari segi
keuntungan perusahaan dan kekayaan kelompok elite di posisi puncak, model MLM
akan tampak seolah-olah tidak akan ada matinya bagi para mitra bisnis, persis
seperti program pyramid sebelum akhirnya tumbang atau dituntut oleh pihak
berwenang. Konstituen atau penopang utama industri MLM bukanlah publik konsumen
namun para penanam uang yang menaruh harapan.
Pasar bagi para penanam uang ini tumbuh subur di saat-saat terjadinya perubahan
ekonomi, globalisasi, dan PHK karyawan, seperti pada momentum krisis keuangan.
Janji-janji tentang perolehan financial dengan mudah serta kaitan antara
kekayaan dengan kebahagiaan tertinggi juga berperan besar dalam kondisi pasar
ini. Karenanya, arah pemasaran MLM ditujukan terutama kepada calon (prospek)
distributor, bukannya berupa promosi produk ke para pembeli. Produk MLM yang
sesungguhnya bukanlah jasa, vitamin, nutrisi, krim kulit, alat kesehatan dan
produk konsumsi lainnya, namun sesungguhnya program investasi bagi para
distributor yang secara seringnya menyesatkan digambarkan dengan pendapatan
tinggi, lompatan ekonomi keluarga, penggunaan waktu sedikit, modal kecil, dan
sukses dalam waktu singkat serta mandiri.
Karena berbagai pelanggaran syariah pada sistem MLM konvensional, Saudi Arabia
mengharamkan MLM yang tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi nomor 22935
demikian halnya Majma’ Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam keputusan rapat nomor
3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003, sepakat mengharamkan jenis
jual beli dengan sistem MLM.Selain itu, perlu juga diketahui juga ciri-ciri
bisnis money game yang jelas haram yang seringnya berkedok MLM. Perlu diingat
bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada
produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini
disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis
Penggandaan Uang. Dari beberapa sumber diantaranya APLI sebagaimana juga
dikemukakan konsultan financial planner (Safir Senduk; 2008) dapat diketahui
ciri-ciri bisnis yang dapat diindikasikan sebagai bisnis Money Game sebagai
berikut:
Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya
adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya
adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka
terang-terangan menyebut nama money game. Karena itu mereka biasanya menyebut
dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah
singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah
satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis
penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).Anda
akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar
saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah
itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati
biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp
150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk).
Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa
memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan
money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus
membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu
bergabung.Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa
dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan
pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.Bisnis money game
biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen. Padahal ini
sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena
itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game
biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada
adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang
biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan.
Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau
jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa
bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci
dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau
bisnis yang ditawarkan tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya
asal-asalan saja, sulit disebut sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.Bisnis
money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama bergabung.
Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ’ketiban
pulung’, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang
yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih
besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.Karena itulah bisnis seperti itu
juga disebut Bisnis Piramida. Kalau di Perusahaan MLM yang ssesungguhnya,
walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk
mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda
yang sudah bergabung lebih dahulu. Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan
bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak.
Sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis
seperti itu dan ketegasan sanksi kecuali terkenai pasal umum tentang penipuan
dan penggelapan dan KUHPidana, sehingga pada akhirnya masyarakat pulalah yang
harus menaggung sendiri risiko kerugian dan penipuan tersebut oleh perusahaan
yang mengaku MLM yang tidak bertanggungjawab.Dengan demikian, Perusahaan MLM
Tiansi yang Saudara tanyakan yang konon produk yang dijualnya berasal dari China
belum termasuk dalam daftar MLM Syariah sehingga tidak dijamin kehalalannya.
Disamping itu, semua produknya harus mendapatkan sertifikat Halal MUI untuk
dipastikan kehalalan bisnis MLMnya.
Wallahu
A’lam. Wabillahit Taufiq wal Hidayah
Al-Ustadz Setiawan Budi Utomo (http://www.ustadzsbu.blogspot.com/)
Oleh Ustadz
Setiawan budi Utomo dari web http://www.ekonomisyariah.org/artikel/Bank